Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-02-2006
  • 621 Kali

POLRES SUMENEP AMANKAN 16 KAYU JATI GELONDONG

Sumenep-Infokom News Room : Pemburuan terhadap kayu illegal terus dilakukan Polres Sumenep. Terbukti, Rabu kemarin (01/02) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Resmob Polres Sumenep bersama anggota Polsek Bluto, kembali berhasil mengamankan 16 kayu jati gelondong tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Moh. Kholil, melalui Kanit Tipiter Aiptu Karsono menceritakan, kayu illegal tersebut berhasil diamankan pada saat anggotanya melakukan penyelidikan, dan setibanya di jalan raya depan Pasar Desa Blumbungan Kecamatan Bluto, tiba-tiba melintas Mobil Pick-Up Nomor Polisi M-7434-TB dengan mengangkut kayu jati. Kemudian, aparat langsung menghentikan pick-up tersebut, untuk menanyakan surat-surat pengangkutan kayu jati. Namun, Karsono menuturkan, ketika ditanya, pengemudi mobil pick-up, yakni Atmawi warga Desa Talang Kecamatan Saronggi itu tidak bisa menunjukkan surat-surat, karena kayu jati tersebut milik Ali Wafa (42) warga Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. Karsono menerangkan, dengan keterangan tersebut, maka pihaknya langsung menetapkan pemilik kayu jati sebagai tersangka, yang pada saat itu sedang berada di lokasi. Karena itu, tanpa dikomando aparat kepolisian langsung menggiring tersangka ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karsono menjelaskan, tersangka berikut barang bukti berupa 16 kayu jati gelondong itu diamankan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 3 dan 5 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp. 5 Milyar. ( Nita, Esha )