Sumenep-Kominfo News Room : Setelah 3 hari SPBU Pamolokan disegel warga masyarakat setempat, akhirnya pihak Kepolisian pada Rabu siang (12/09) membongkar segel penutupan SPBU tersebut. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin menerangkan, berdasarkan laporan Franki atas nama pemilik SPBU atas penutupan jalan masuk ke SPBU tersebut, pihaknya langsung memanggil Kepala Desa, guna meminta keterangan terkait dengan penyegelan SPBU tersebut. Berdasarkan keterangan Kepala Desa, pihaknya menyegel SPBU tersebut sebab lahan SPBU merupakan Tanah Pecaton atau Kas Desa yang belum ada gantinya. Pihaknya memberikan penjelasan kepada Kepala Desa jika memang terjadi peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian warga masyarakat Desa Pamolokan, sebaiknya a membuat surat laporan kepada Kepolisian sebagai dasar pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan penyidikannya. Mualimin menegaskan, pihaknya tetap akan menyelesaikan secara proses hukum terhadap penyegelan SPBU atas laporan pemiliknya, begitu pula akan melakukan penyidikan ganti rugi pecaton jika Kepala Desa telah melayangkan surat laporan. Sementara itu Kepala Desa Pamolokan, Rahmat Ariadi menyesalkan atas tindakan pihak kepolisian yang membuka segel, namun yang jelas pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum demi menyelamatkan tanah kas Desa atau pecaton. Sedangkan pemilik SPBU Pamolokan Sumenep, Amin Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan melalui proses hukum. ( Yasik, Esha )