News Room, Rabu ( 13/02 ) Satuan Resmob Polres Sumenep, berhasil menangkap 4 pemain judi domino, di sebuah Musholla di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Ke empat tersangka pejudi itu, yakni Durrahman (39), warga Desa Tengedan, Nahyu (40) dan Adnan (45), keduannya warga Desa Juruan Laok, dan Suganda (40), warga Desa Batuputih Daya. Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep, Komisaris Edy Purwanto, menjelaskan, para tersangka itu tertangkap tangan saat asyik bermain judi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Saat kami sampai disana, ke empat orang itu tertangkap tangan tengah asyik bermain judi. Pengakuannya, mereka main judi itu setelah sholat di Musholla,”kata Edy, Rabu (13/02). Dari tangan mereka, kata Edy, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.024.000,00, dan 2 set kartu domino. “Sekarang ke empat tersangka judi berikut barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya. Edy mengungkapkan, akibat perbuatannya para tersangka bakal diganjar pasal 303 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )