News Room, Rabu ( 22/07 ) Kepolisian Sektor (Polsek) Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu, SKR (45), warga Desa Bandang Dejeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep Rabu (22/07) dini hari.
Tersangka ditangkap di rumah mertuanya, Pak Busari di Desa Kalinganyar, Kangean. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 41,21 gram yang terbungkus 2 plastik klip.
"Kami menangkap tersangka di rumah mertuanya di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,"kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kangean, AKP M. Syakrani melalui telepon genggamnya, Rabu (22/07).
Pengungkapan kasus narkotika yang dibawa dan dikuasai oleh tersangka SKR itu, berawal dari informasi warga. "Kami menerima informasi tentang adanya sabu-sabu yang akan masuk ke Kangean melalui tersangka SKR. Kami pun tindak lanjuti, dan ternyata benar adanya,"ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini tersangka beserta barang bukti sabu seberat 41,21 gram diamankan di Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami sita dari tesangka SKR masuk kategori banyak dibanding pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Untuk penanganan lebih lanjut, akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep,"ungkapnya.
Syakrani menambahkan, tersangka SKR sekarang dalam perjalanan ke Mapolres Sumenep dengan naik kapal yang dikawal sejumlah anggota Polsek setempat. ( Nita, Esha )