Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-11-2011
  • 732 Kali

Polisi Sumenep Amankan Warga Membawa Shabu Seberat 0,3 Gram

News Room, Sabtu ( 19/11 ) Pengungkapan terhadap jaringan narkoba di Sumenep, kembali membuahkan hasil. Satuan Narkoba Polres setempat, Jumat (18/11) malam, berhasil mengamankan Arifin (22), warga Desa Cen Lecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Tersangka kedapatan membawa shabu seberat 0,3 gram, saat melintas di jalan Desa Parebbaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ditempat yang dimaksud itu, anggota melihat gelagat tersangka mencurigakan saat mengendarai sepeda motor, sehingga dihentikan dan digeledah. Ternyata benar, dilipatan celana bagian bawah ada 3 pocket shabu dibungkus plastik, beratnya 0,3 gram,”katanya. Hasil pemeriksaan sementara, kata Edy, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang warga Kabupaten Sampang. “Kami terus mendalami pengakuan tersangka, guna mengungkap asal usul barang tersebut,”terangnya. Edy mengemukakan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep. “Tersangka kami tetapkan sebagai pemakai, yang sekarang sedang meringkuk di hotel prodeo Mapolres Sumenep,”ungkapnya. Untuk mengganjar tersangka, polisi bakal menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang Undang 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )