News Room, Sabtu ( 02/07 ) Satuan Narkoba Polres Sumenep, berhasil menyita narkotika jenis shabu seberat 0,02 gram, dari dua tersangka, saat mengkonsumsi barang haram tersebut. Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai pengguna shabu itu, berinisial AR (43), warga Kelurahan Kepanjin, dan MR (34), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka pengguna shabu itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. “Dua tersangka tersebut, diciduk dirumah AR ketika mengkonsumsi shabu. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Karena cukup bukti, keduanya langsung dikeler ke markas kepolisian resort (Mapolres) Sumenep,” kata Edy Purwanto, pada wartawan di Polres Sumenep, Sabtu (02/07). Dari tangan para tersangka, kata Edy, polisi mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,02 gram, yang diduga sisa shabu yang telah digunakan dan seperangkat alat hisap. “Barang bukti berikut dua tersangka sekarang diamankan di Mapolres Sumenep, untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut. Kami masih mendalami asal-usul shabu yang dikonsumsi para tersangka. Karena mereka tergolong pemain baru,” terangnya. Edy menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal pengguna narkotika jenis sabu, yakni pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya. ( Nita, Fery )