News Room, Jum’at ( 30/01 ) Seperti yang dalam Undang-Undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pasal 13, bahwa Polisi sebagai pemelihara keamanan, sebagai penegak hukum, dan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Dari ketiga tugas pokok tersebut, Polisi mempunyai tugas yang sangat luas, dan memerlukan strategi tersendiri demi terciptanya keamanan dan ketentraman. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Batang-batang, AKP A. Mukit dihadapan Kepala Dinas, UPT, dan para Kepala Desa se Kecamatan Batang-batang, Kamis kemarin (29/01) pada acara rapat koordinasi (rakor) di Pendopo Kecamatan setempat. A. Mukit berharap, demi suksesnya tugas-tugas tersebut, perlu adanya dukungan dari segenap warga masyarakat, seperti masalah keamanan dan ketertiban. Sedangkan masalah penegakan hukum, polisi tidak akan mencari-cari kesalahan. Namun atas dasar laporan dengan data dan fakta yang ada, maka akan ditindak lanjuti dan dilakukan pemanggilan, dan tidak langsung dilakukan penangkapan. Jika dari dari introgasi, mendekati kebenaran, baru dilakukan penahanan. A. Mukit menjelaskan, aparat kepolisian tidak berwenang untuk memutuskan suatu perkara. Namun, yang bisa memutuskan adalah jaksa sebagai penuntut umum. Selanjutnya A. Muhit berharap adanya kerjasama yang baik antara polisi dengan para Kepala Dinas, UPT, dan Kepala Desa beserta segenap jajarannya, demi suksesnya tugas-tugas polisi dilapangan. ( JuP-18, Esha )