News Room, Jumat ( 24/06 ) Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk capil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Bambang Eko Lustiono, warga Jalan Seludang Gg II-9 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota setempat, diciduk Satuan Narkoba Polres Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.
"Tersangka ditangkap kemarin siang (23/06) sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasinya di pinggir jalan kampung Dusun Lisun, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget,"kata Kasat Narkoba Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Jumat (24/06).
Ia menuturkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kantong plastik klip kecil di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram, dan sebungkus rokok filter sebagai tempat menyimpan sabu.
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor serta satu buah telepon genggam milik tersangka,"tukasnya. Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satuan Narkoba Polres Sumenep.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )