News Room, Senin ( 07/09 ) BW (33) warga Dusun Tambangan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reskoba Polres Sumenep, saat tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
"Tersangka ditangkap disebuah konter Hand Phone (HP) di Desa setempat, sekitar pukul 22.00 WIB. BW ketahuan membawa barang terlarang, yang diduga akan dikonsumsi,"kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanudin.
Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari salah satu warga setempat yang mencuragi terhadap tingkah laku tersangka sehari-hari. Sebab, tersangka sering ngelantur dan sempoyongan saat beribtraksi dengan warga.
"Atas laporan warga itu, polisi melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan"terangnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi di TKP, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram, potongan/sobekan isolasi warna hitam dengan panjang 11 cm dan 1 unit HP.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya, diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.
Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. ( Nita, Esha )