News Room, Selasa ( 22/02 ) Sebanyak 6 warga Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Sumenep diamankan aparat Polres setempat karena tertangkap tangan melakukan penambangan pasir liar. Keenam penambang pasir liar tersebut yakni Munawi (35), Sukra (30), Rahwini (233), Abd. Rahman (24), Marki (30), dan Lianto (29). Mereka ditangkap di jalan desa Ambunten, ketika tengah mengangkut pasir yang diambil dari pinggir pantai desa Sergang kecamatan Batu Putih. Kasat Sabhara Polres Sumenep, AKP Mudjib, menjelaskan, keenam penambang pasir liar itu berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Degan informasi itu, kami meluncur ke TKP, ternyata benar. Ada dua truk pengangkut pasir. Langsung kami cegat, dan benar, mereka mengambil pasir-pasir itu secara illegal,”kata Mudjib, di Polres Sumenep, Selasa (22/02). Mudjib mengungkapkan, saat ini keenam penambang pasir liar tersebut sedang dimintai keterangan. “Kenapa kami amankan para pelaku penambang pasir liat itu, supaya ada efek jera bagi penambang pasir lainnya, demi menjaga lingkungan kita terhadap mengikisnya pasir ditepi pantai,”ujarnya. Hasil pemeriksaan, kata Mudjib, mereka mengaku mengambil pasir itu untuk dijual ke Pamekasan. “Kegiatan penambangan pasir secara illegal itu ditengarai sudah dilakukan berulang kali. Hanya saja mereka melakukannya saat tengah malam. Ya mungkin supaya gak ketahuan petugas,”ungkapnya. Barang Bukti yang diamankan berupa pasir berikut dua truk pengangkutnya, masing-masing dengan nomor polisi M 8550 UV, dan M 8312 UV. “Sedangkan keenam pelaku bakal dijerat pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2003, pasal 6 Junto 24 tentang ijin usaha pertambangan daerah bahan galian golongan C,”pungkasnya. ( Nita, Esha )