Sumenep-Infokom News Room : Petugas Polisi Air Sumenep yang berlokasi di Pelabuhan Kalianget, Rabu (27/07) berhasil menciduk Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal yang dimuat Perahu Layar Motor (PLM) tanpa surat-surat. Kasatpol Air Kalianget Sumenep, Iptu Aryanto Agus mengungkapkan, BBM itu tertangkap tangan. Awalnya, ketika petugas Polisi Air melakukan patroli di perairan Tanjung Kecamatan Saronggi, dan memeriksa PLM Jaya Indah yang sedang memuat BBM. Namun, Aryanto menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatan BBM tersebut tidak ada surat-surat dari Pertamina, pemilik BBM hanya menunjukkan surat-surat kepemilikan dari penyaluran BBM yang direkomendasikan oleh Sekretaris Kabupaten Sumenep dan Camat Arjasa. Sehingga, untuk mengetahui keterangan lebih lanjut, maka petugas secara langsung membawa BBM tersebut ke Mapol Air Sumenep di perairan Kalianget. Aryanto menuturkan, untuk sementara, barang bukti berupa BBM, yakni bensin sebanyak 32.000 liter, solar 3.200 liter dan PLM Jaya Indah saat ini diamankan di perairan Kalianget. Selanjutnya Aryanto menyatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka, karena pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Kabupaten Sumenep dan Pertamina, untuk menanyakan apakah BBM tersebut illegal atau tidak. Karena, menurut Aryanto, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 huruf B dan D, bahwa apabila pengangkutan tidak memiliki ijin yang sah, dianggap illegal. Kemudian, Aryanto menjelaskan, pihaknya menganggap pengangkutan BBM tersebut illegal, karena dinilai penimbunan dalam jumlah yang banyak. Aryanto menambahkan, untuk mengecek BBM tersebut, saat ini pihaknya masih memeriksa Jailani sebagai Nahkoda PLM Jaya Indah, Pemilik BBM H. Sudahnan dan Pemilik SPBU. ( Nita, Esha )