Sumenep-Kominfo News Room : Jajaran Polisi Air (Pol Air) Sumenep Kamis kemarin (27/04) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan 3 perahu letek yang memuat terumbu karang di perairan Pulau Sarok kecamatan Raas. Bahkan, Pol Air juga mengamankan 8 orang tersangka yang berada di perahu letek tersebut. Kasat Polisi Air Sumenep, IPTU Aryanto Agus Subekti mengungkapkan, 8 orang tersangka tersebut, yakni Mathari (40), Buhasan (24), Samanan (27), Ahmad (35), Sanusi (30), Imron (40) dan Suhawi (25) yang semuanya warga Desa Alas malang Kecamatan Raas. Aryanto menuturkan, penangkapan itu dilakukan karena ketika diperiksa, mereka ternyata tidak mengantongi ijin untuk mengambil terumbu karang tersebut. Ia menerangkan, mereka ditangkap pada saat 7 anggota Polisi Air melakukan operasi di perairan Pulau Raas, dengan menyewa kapal milik nelayan setempat. Aryanto menandaskan, operasi yang digelar itu merupakan bagian dari operasi Jaring Kakap tahun 2006. Aryanto juga menjelaskan, 3 perahu dan 8 orang tersangka, saat ini diamankan di markas Komando Pol Air Pelabuhan Kalianget Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan pasal 86 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( Nita, Esha )