News Room, Rabu ( 26/03 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Tim Penegak Peratruan Daerah (Perda) lainnya melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah makan yang dijadikan kedok musik cafe yang menyediakan musik dugem (DG). Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si kepada wartawan mengaku telah melakukan penutupan sejumlah rumah makan yang ternyata menyediakan musik karaoke di dalamnya. Mereka sengaja memodifikasi rumah makan sebagai tempat karaoke, pahadal ijinnya hanya rumah makan, bukan ijin karaoke,”ungkapnya. Madjid menegaaskan, sebelum merubah tempat rumah makan seperti ijin yang diberikan, pihaknya tetap tidak membolehkan rumah makan tersebut buka. Yang pertama rumah makan harus transparan, tidak ada ruangan yang disembunyikan, kedua back ground-nya diganti, serta tidak boleh memakai peralatan musik DG. Bahkan, pihaknya berjanji bersama tim lainnya akan kembali melakukan operasi ke sejumlah rumah makan yang diduga melakukan praktek diluar ijin, seperti rumah makan yang biasa. Pihaknya menyebutkan sejumlah rumah makan yang betul-betul sesuai ijinnya untuk rumah makan. “Sampai saat ini ada 3 rumah makan yang didalamnya ternyata ada musik karaoeknya, seperti Marlboro, Galaksi, dan warung Ayu di Desa Kertasada Kecamatan Kalianget,”tambahnya. ( Ren, Esha )