Sumenep-Infokom News Room : Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Air (Pol Air) Kalianget pada akhir bulan Maret 2005 lalu berhasil menangkap 6 tersangka pelaku bahan peledak (handak) jenis potasium ikan di perairan Keramian Kepulauan Masalembu. Keenam nelayan warga desa Brakas Kepulauan Talango Tengah Kecamatan Sapeken yang menjadi tersangka dan satu diantaranya merupakan pemilik Kapal PLM Indonesia itu saat ini masih mendekam di Hotel Prodeo Markas Satuan Pol Air Kalianget, untuk penyidikan lebih lanjut. Kasat Pol Air Kalianget , Iptu Aryanto Agus. S. AMd ketika ditemui News Room, Rabu (06/04) mengaku masih meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka setelah 20 hari ditahan di Pol Air Kalianget. Sebab menurut Agus, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan di Laboratorium Polda Jatim, untuk memastikan jenis potas seberat 1 kg yang digunakan sebagai barang bukti (BB) oleh para tersangka itu. Sementara BB lainnya seperti kapal yang digunakan tersangka sudah ada di Pelabuhan Kalianget, termasuk ikan hasil tangkapan tersangka yang sudah dikeringkan. Sebab menurut Agus, untuk pembuktiannya nanti harus sudah P21 sebelum di ajukan ke Kejaksaan, sehingga nantinya akan memenuhi kriteria pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya bisa seumur hidup dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 1 Milyar 200 juta. Masih menurut Agus, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin diperairan Sumenep, utamanya didaerah kepulauan, sebab sesuai laporan masyarakat, banyak kapal nelayan yang menggunakan handak. Bahkan ada indikasi, pemasok handak itu datang dari luar Kabupaten Sumenep yang selama ini sering digunakan oleh para nelayan Sumenep. ( Ren, Esha )