News Room, Sabtu ( 02/07 ) Kerusakan terumbu karang dan semua kekayaan laut yang terkandung didalamnya tidak lepas dengan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaannya. Sehingga, kalaupun harus dieksploitasi tidak sampai merugikan masyarakat saat ini dan akan datang. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan Kecamatan Sapeken, Haitami kepada News Room melalui telpon selulernya tadi siang. Menurutnya, setelah dibentuknya Pokmaswas di Sapeken semakin banyak dukungan berupa masukan dan partisipasi masyarakat untuk menyuarakan persoalan lingkungan khususnya dibidang kelautan. “Ada banyak masyarakat yang merespon baik keterlibatan masyarakat yang secara resmi dibentuk masyarakat sendiri dan sudah mendapat pembekalan dari seluruh unsur dinas terkait hingga pusat.”ujarnya. Ditambahkan, dengan keberadaan Pokmaswas, setidaknya sudah seringkali melakukan investigasi langsung dari dan oleh masyarakat sendiri. Sehingga, hasil temuan yang diperoleh dapat di laporkan ke pihak terkait untuk ditindak lanjuti. Hanya saja tegas Haitami, pihaknya masih mengalami kebuntuan informasi soal aturan yang jelas terhadap penambangan terhadap kerang laut yang selama ini biasa dilakukan masyarakat. Namun, ada dua versi dalam pandangan terhadap aturan hukumnya. Salah satu instansi mengijinkan selama dilakukan tanpa melakukan pengrusakan terhadap benda disekitarnya, namun ada yang jelas-jelas melarang dengan alasan termasuk pengrusakan salah satu ekosistem laut. “Dan ternyata atas persoalan tersebut masyarakat yang kebingunngan karena baru-baru ini sudah ada yang tertangkap ketika kedapatan membawa barang tersebut di perairan Banyuwangi, padahal dari sini aman-aman saja.”ujarnya. Karena itu untuk menjawab dua versi tersebut, pihaknya melayangkan pengaduan ke pusat pengaduan di pusat untuk mendapat jawaban atas fenomena tersebut. Sehingga, diharapkan masyarakat mendapat kepastian hal itu dilarang atau tidak. “Sebab, kalau jelas dilarang masyarakat tidak akan melakukannya kembali dan jika dibolehkan bisa memiliki payung hukum yang jelas.”Pungkasnya. ( Ren, Fery )