Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-09-2011
  • 410 Kali

PNS Tak Masuk Kerja Hari Pertama Akan Mendapat Sanksi Tegas

News Room, Jumat ( 09/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak main-main memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang membolos pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM, Jumat (09/09) mengatakan, PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama dan libur lebaran, pasti mendapat sanksi tegas. Hanya saja, Pemerintah Daerah tidak hanya memberikan sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja yang tanpa keterangan saja, namun juga berencana bagi PNS yang ijin tidak masuk mendapat sanksi, apabila setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ijin mereka tidak memiliki alasan yang jelas dan mendasar. ”Kami sudah mengusulkan pada Bupati, agar PNS yang tidak masuk dengan keterangan ijin juga dipanggil, untuk pendalaman meminta keterangan, alasan mereka ijin tidak masuk kantor hari pertama setelah cuti bersama dan libur lebaran. Jika ada alasan yang kuat, mereka ijin tidak ada masalah, tapi kalau alasannya tidak mendasar meraka ijin, pasti mendapat sanksi tegas.”tegasnya. Carto menyatakan, untuk mengevaluasi tingkat kedisplinan PNS masuk kantor setelah cuti bersama dan libur lebaran, pihaknya mengevaluasi absensi masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan selama 3 hari, yakni hari pertama masuk kerja (Senin, 05/09) hingga hari ketiga (Rabu, 07/09). Pihaknya sudah meminta persetujuan Bupati Sumenep, untuk memanggil PNS yang absen (tanpa ketarangan dan ijin) hari pertama masuk keraja, agar dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. ”Kami sudah mengajukan dan meminta pada Bupati untuk dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, bagi PNS yang tidak masuk dengan alasan ijin dan tanpa keterangan. Kami sudah memiliki data lengkap PNS yang ijin dan tanpa keterangan tersebut,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )