News Room, Kamis (28/04) Adanya beberapa komplain terkait dengan razia PNS yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, disikapi tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Kafrawi, S.Sos, M.Si. Menurutnya, bagi pihak yang merasa diperlakukan kurang baik oleh petugas saat kena razia maupun seperti dicari-cari kesalahannya silahkan melapor dan pihaknya siap memberikan jawaban dan klarifikasi terhadap hal yang dilaporkan itu. “Memang sempat ada yang telpon saya dari salah satu Satker menanyakan soal petugas lapangan yang tetap kena tegoran petugas Satpol PP. Namun, kami sudah menjelaskan dan mereka mengerti.” jelasnya. Jadi, tegas Kafrawi, memang tugas Satpol PP melaksanakan perintah Bupati dengan merujuk pada PP Nomor 6 tahun 2010, tentang Tugas dan Fungsi Satpol PP, dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bupati. Sebenarnya, menurut Kafrawi yang dilakukan petugas sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sedangkan mengenai teknisnya sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya kepada masing-masing kepala Satker. Jadi, masing-masing Satker jelas akan mensosialisasikan kembali kepada para PNS dilingkungannya. Karena itu, tidak ada alasan PNS keluar kantor tanpa surat tugas maupun ijin dari atasannya. Karena aturannya, setiap keluar kantor harus mengantongi surat tugas, meskipun diberi tugas ke foto copy maupun kemana saja harus membawa surat tugas dari atasannya. Jadi, menurut Kafrawi. pihaknya hanya melaksanakan tugas, sebab itu aturan yang memang yang harus dilaksanakan, kalau aturan tidak ditegakkan pihaknya juga yang nantinya disalahkan, dianggap kurang tegas dan sebagainya. “Jadi, kami tidak boleh pandang bulu dalam melaksanakan rasia PNS yang ditemukan melanggar aturan, dan dilakukan proses sesuai prosedur dan sangsi sesuai ketentuan.”Pungkasnya. (Ren, y02k)