Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-01-2007
  • 501 Kali

PNS HARUS UTAMAKAN PELAYANAN PRIMA PADA MASYARAKAT

Sumenep-Kominfo News Room : Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut mengedepankan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, seorang PNS harus bisa mengembangkan kebijakan pimpinan dengan baik. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Propinsi Jatim, I Made Sahariyana, pada penutupan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 52 di Kantor Bandiklat Malang, Jumat (26/01) mengatakan, dalam mengembangkan kebijakan pimpinan, seorang aparatur harus mempunyai kemampuan, ketrampilan dan wawasan yang luas. Untuk meningkatkan kemampuan tersebut, salah satu caranya melalui pendidikan dan pelatihan yang selama ini sudah dilakukan oleh Bandiklat Propinsi Jatim. Dikatakannya, ada tiga unsur terpenting dalam mengedepankan pelayanan prima yaitu seorang aparatur harus mengerti apa yang dikerjakan, mengerti kemauan pimpinan dan bisa mengerjakan pekerjaan yang diberikan pimpinan. Selain itu, apabila seorang aparatur tidak bisa menjalankan pelayanan prima, maka ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005. ”Untuk mengembangkan pelayanan prima itu, perlu kerjasama serta kedisplinan sesama aparatur, jika tidak ada kerjasama yang baik, sulit pelayanan prima diberikan,” katanya. Menurutnya, pelayanan yang baik merupakan ujung tombak keberhasilan Pemprop Jatim. Oleh karena itu, aparatur di daerah juga harus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). ”Birokrasi harus berinovasi, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan sebagai aparatur hendaknya jangan terlalu monoton dalam kinerja,” ujarnya. Diklat yang diikuti 250 orang tersebut, lebih menekankan pada pelatihan akademisi, kerjasama dan disiplin dalam mengerjakan pekerjaan sebagai pelayan publik. Salah satu Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo, Hariyadi salah satu contohnya, mendapat kesempatan untuk menjadi PNS setelah 10 tahun bekerja menjadi honorer di Situbondo. ( JNR, Soek )