Sumenep-Kominfo News Room : Semangat reformasi telah mendorong pendayagunaan aparatur negara, untuk melakukan pembaharuan dan peningkatan efektivitas dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dalam pembangunan, perlindungan dan pelayanan masyarakat guna mendukung kebutuhan serta kepentingan rakyat. Oleh karena itu diharapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mampu menghayati semangat reformasi dan menerapkannya di lingkungan kerja. Demikian sambutan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Propinsi Jawa Timur, Drs. Sjarahrazad Masdar, MA yang dibacakan oleh Pejabat Fungsional, Abdul Hamid Mawardi, SH, MSi pada Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan ke 51 di Bandiklat Malang, Senin (08/01). Menurutnya, rakyat sebagai pemberi amanah menghendaki agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan oleh TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Lebih lanjut ia menambahkan, di sisi lain penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dalam pengelolaan administrasi publik dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan perwujudan esponsibilitas dan sensitivitas pemerintah terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam rangka proses penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). “Tugas aparatur negara pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempunaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian manajemen secara terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk peningkatan kinerja seluruh aparatur negara,â€katanya. Menurut Dia, saat ini reformasi birokrasi telah berlangsung, yang mencakup antara lain upaya pemberantasan KKN, pemantapan otonomi daerah, disentralisasi, dan netralitas pegawai negeri. “Walaupun pelaksanaan reformasi birokrasi sudah ada kemajuan, namun masih terdapat banyak permasalahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,†tuturnya. Beberapa permasalahan yang selama ini masih sering terjadi diantaranya adalah, kelembagaan pemerintah masih belum sepenuhnya berdasarkan prinsip organisasi yang efisien dan rasional, sehingga struktur organisasi kurang profesional, sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan profesionalitas, kompetensi yang adil dan layak sesuai dengan tanggungjawab dan beban kerja, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan aparatur negara belum efisien, efektif dan berprilaku hemat. Dikatakannya, reformasi birokrasi memerlukan proses, tahapan waktu, kesinambungan dan keterlibatan semua komponen yang harus saling terkait dan berinteraksi. Selain itu menurutnya reformasi birokrasi dilakukan melalui penyelarasan kegiatan penataan kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur. “Penataan ketatalaksanaan secara dinamis, pemantapan sistem pengawasan dan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik serta kultur birokrasi baru harus dilakukan secara baik, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik pula,†tuturnya. Ia berharap para peserta Diklat Prajabatan golongan II angkatan ke 51 dapat menyerap semua ilmu yang diberikan oleh para pengajar, sehingga kedepan pelaksanaan reformasi birokrasi serta good governance dapat dilaksanakan di lingkungan kerja para peserta diklat. ( JNR, Esha )