Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) untuk memperpanjang cuti bersama Idul Fitri 1427 Hijriyah, bahkan Pemerintah Daerah akan menindak tegas aparatur pemerintah yang tidak masuk kerja seusai Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ketentuan. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengatakan, Bupati menghendaki aparatur pemerintah, baik PNS maupun PHL mentaati ketentuan cuti bersama dan hari masuk kerja. Cuti bersama berdasarkan keputusan Menpan terhitung tanggal 23 hingga 29 Oktober 2006 mendatang. Karena itu pihakya mendesak satuan unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan pengawasan secara ekstra pada stafnya, terutama pada hari pertama masuk kerja pada tanggal 30 Oktober 2006 mendatang. H. Moh. Saleh menerangkan, mengingat pihaknya tidak mungkin melakukan sidak kemasing-masing instansi, untuk mengetahui aparatur pemerintah yang melanggar ketentuan cuti bersama, pihaknya meminta masing-masing satuan unit kerja untuk memberikan laporan absensi setiap hari selama 1 minggu. Sedangkan aparatur pemerintah yang tidak melaksanakan tugas pada hari pertama masuk kerja, baik PNS dan PHL akan menerima sanksi. ( Yasik, Esha )