Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-01-2011
  • 466 Kali

PNS Dan Aparatur Desa Perlu Tingkatkan Kedisiplinan

News Room, Kamis ( 06/01 ) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur Desa/Kelurahan di Kecamatan Kota Sumenep perlu terus meningkatkan disiplin kerja, serta mengikuti aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Camat Kota Sumenep, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si ketika dikonfirmasi oleh News Room diruang kerjanya, Kamis (06/01) mengatakan, semua aparatur pemerintah dan perangkat Desa hendaknya memfungsikan Kantor atau Balai Desa secara optimal, sehingga keberadaan Kantor dan Balai Desa tersebut betul-betul memberikan manfaat dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “Kantor atau Balai Desa itu berfungsi sebagai tempat kegiatan perangkat Desa dalam melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Jadi tidak lagi melayani masyarakat diluar jam kantor atau dirumah,”tegas Moh. Ramli. ( JuP-01,Y02K )