Sumenep Kominfo News Room : Setalah Asosiasi Kepala Desa menolak Surat Bupati tentang PJS Kepala Desa, yang mengutamakan Sekretaris Desa, namun ternyata penolakan Asosisasi Kepala Desa itu, mendapat reaksi dari Forum Seketaris Desa Kabupaten Sumenep dengan mendatangi Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Senin pagi (18/09). Ditemui seuasi pertemuanya dengan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ketua forum Komonikasi Sekretaris Desa, Muhlis Mulang secara tegas mengatakan, pihaknya menginginkan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tetap mempertahankan Surat Bupati tentang PJS Kepala Desa mengutamakan Sekretaris Desa, karena keinginan Asosiasi Kepala Desa untuk mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri itu landasannya kurang kuat, apalagi Surat Mendagri bukan produk hukum dibandingkan Surat Bupati yang berdasarkan Peraturtan Daerah (Perda). Muhlis Mulang yang juga Sekretaris Desa Dungdang Kecamatan Guluk-guluk ini, langkah Kepala Desa menolak Surat Bupati, terkesan Politis dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), semata-mata untuk mepertahankan kursi sebagai PJS Kepala Desa. Ditempat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Sumenep, Drs. Amsuri, M. Si. mengatakan, pihaknya tetap akan mengacu kepada dasar hukum yang sudah diimplemintasikan melalui Surat Bupati, namun yang pasti usulan PJS Kepala Desa itu, harus melalui persetujuan dan usulan Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan melapirkan surat pernyataan dari Sekretaris Desa yang tidak bersedia menjadi PJS Kepala Desa. Amsuri menambahkan, Peraturan Daerah yang baru disahkan beberapa waktu yan lalu, saat ini masih ada di Gubenur Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan, dan rencananya Perda itu akan dibahas di Jawa Timur pada tanggal 21 hingga 22 Sepetember 2006 mendatang. ( Yasik, Soek )