News Room, Rabu ( 13/01 ) Sebanyak 50 anggota DPRD Sumenep, dipastikan tidak akan menerima gaji selama 6 bulan di tahun 2016, akibat keterlambatan dalam menyelesaikan pembahasan APBD Sumenep tahun 2016.
Terlambatnya pembahasan itu berakibat pada ancaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ, yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, bahwa APBD harus selesai paling lambat akhir November, dan bagi daerah yang terlambat membahas APBD dengan batas tersebut, maka Dewan dan Bupati tidak digaji selama 6 bulan.
Kondisi itu membuat Ketua Dewan dan 3 Pimpinan DPRD Sumenep lainnya, termasuk juga Pj Bupati Sumenep mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk meminta keringanan dari Mendagri.
Bahkan, untuk memohon agar tidak ada sanksi tidak digajinya anggota Dewan itu, pimpinan Dewan yang sebelunya sempat berseteru bahkan tidak hadir dalam sidang paripurna pengesahan APBD pun turut merayi Kemendagri. Mereka berharap ada keringanan sanksi, karena keterlambatan pembahasan APBD tahun 2016.
“Kami para pimpinan Dewan Sumenep kompak menghadap Kemendagri, agar meminta keringanan untuk tetap bisa menerima gaji selama 6 bulan ini,’’kata Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma.
Ia menuturkan, keterlambatan pembahasan APBD yang berdampak pada penetapan APBD Sumenep tahun 2016, kerana berbagai hal, termasuk disibukan dengan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat, yakni Pilkada Sumenep yang pelaksanaanya di penghujung tahun 2015.
"Banyak faktor yang menyebabkan terlambatnya pembahasan hingga penetapan APBD 2016,"tuturnya. ( Nita, Esha )