News Room, Rabu ( 18/01 ) Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama eksekutif setempat akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu untuk menindaklanjuti turunnya sanksi tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan karena dinilai lambat menyelesaikan Raperda APBD Kabupaten Sumenep 2017.
"Kita akan temui Kemendagri untuk mempertanyakan aturan yang mengatur sanksi tersebut," kata Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, S.H., M.H., Rabu (18/01/2017).
Menurutnya, selama ini Undang-undang yang mengatur sanksi itu masih belum ada PP-nya.
"Seharusnya sanksi itu tidak diterapkan karena Undang-undang tersebut masih membutuhkan PP yang merupakan penjabaran dari Undang-undang tersebut," terangnya.
Ia mengaku tidak terima atas sanksi tersebut. "Kalau memang mau memberlakukan aturan tersebut, ya terbitkan dulu PP-nya, jangan kemudian mau memberlakukan sanksi namun PP-nya belum ada," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, S.H., M.Hum., menyampaikan, dari empat Kabupaten di Pulau Madura, ada dua Kabupaten yang akan mendapatkan sanksi yakni Sumenep dan Bangkalan. Sebab, dua Kabupaten tersebut dinilai lambat dalam pengesahan RAPBD 2017.
Untuk Kabupaten Sumenep, legislatif dan eksekutif menyelesaikan RAPBD 2017 pada tanggal 28 Desember 2016. Akibatnya, Anggota DPRD beserta Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, mendapat sanksi tidak mendapat gaji selama 6 bulan. ( Nita, Fer )