News Room, Kamis ( 24/12 ) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, siap merealisasikan tuntutan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat tentang penambahan Tunjangan Penghasilan Aparatur dan Perangkat Desa (TPAPD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Sebagai bentuk dukungan atas tuntutan AKD tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanif dan 7 Pimpinan Fraksi di DPRD, telah menandatangani surat pernyataan untuk merealisasikan penambahan TPAPD dan ADD pada APBD 2010. Dalam surat pernyataan tersebut, anggota DPRD Sumenep menyatakan tidak akan menandatangani penetapan APBD 2010, jikalau tidak ada penambahan TPAPD dan ADD. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Sumenep, Dekki Purwanto mengatakan, pihaknya mendukung tuntutan itu, sebagai bentuk komitmen untuk merealisasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2006 “Kami mendukung tuntutan para perangkat Desa yang disampaikan melalui AKD tentang penyesuaian TPAPD dan ADD, karena sudah diatur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),â€Âkata Dekki. Sebelum menandatangani surat pernyataan siap merealisasikan tuntutan penambahan TPAPD dan ADD, anggota DPRD terlibat perdebatan sengit dengan para Kepala Desa yang menjadi perwakilan massa. Sementara para Kepala Desa yang ditunjuk sebagai perwakilan massa langsung mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan anggota DPRD Sumenep. “Alhamdulillah, Pimpinan DPRD dan 7 Pimpinan Fraksi di DPRD Sumenep merespon dan siap merealisasikan tuntutan kami,â€Âkata Kepala Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Imam Idafi. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengawal proses pembahasan rancangan APBD 2010 yang sekarang dilakukan anggota DPRD, guna memastikan tuntutannya itu benar-benar direalisasikan. Dalam pasal 3 ayat 3 Perda Nomor 19 Tahun 2006 disebutkan, tunjangan penghasilan bagi perangkat Desa sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Sumenep tahun 2010 sebesar Rp. 730.000,00. Pada tahun 2009, tunjangan penghasilan bagi Kepala Desa sebesar Rp. 500.000,00 per-bulan, Sekretaris Desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp. 400.000,00, dan perangkat Desa lainnya, seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun sebesar Rp. 300.000,00. ( Nita, Esha )