Media Center, Rabu ( 18/08 ) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditunda hingga 9 Oktober 2021.
Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Sumenep akan diikuti sedikitnya 86 Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menuturkan, penundaan Pilkades serentak itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ.
Dalam keputusan itu disebutkan terhitung sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 dan atau keputusan lebih lanjut.
"Bisa saja sebelum 9 Oktober ada ketentuan lain dari pusat. Kami sebagai pelaksana di daerah akan menunggu dan melaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.
Ramli menambahkan, meskipun ada penundaan, untuk logistik dipastikan aman.
"Kami pastikan logistik Pilkades aman. Pengamanan logistik kita melibatkan saksi dan calon Kades. Tapi Calon Kades tidak memiliki kewenangan dalam hal administrasi," paparnya.
Oleh karena itu, Ramli meminta kepanitiaan dan para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pilkades serentak.
“Kalau kami sebenarnya ingin Pilkades serentak ini cepat selesai hanya saja terikat dengan aturan, maka tetap bersabar dan terus ikhtiar,” pintanya. ( Nita, Fer )