Sumenep-Infokom News Room : Banyaknya Kepala Desa (kades) yang akan mengakhiri masa jabatannya mulai April 2006 mendatang, ternyata mendapat perhatian serius dari Plt Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Achmad Aminullah, MM H. Minul sapaannya, menuturkan, dengan adanya kekosongan Kades tersebut, maka pihaknya meminta kepada masing-masing Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk secepatnya memberikan laporan kepada BPPMD mengenai kekosongan Kades tersebut, agar segera dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena menurut H. Minul, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, yang mengatakan bahwa 6 bulan sebelum akhir jabatan Kades, BPD harus memberitahukan secara tertulis kepada Kades yang bersangkutan. Lebih lanjut H. Minul mengaku, untuk saat ini, Pilkades tersebut terpaksa tidak bisa dilaksanakan secepatnya, mengingat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pilkades itu belum ada. H. Minul menerangkan, sesuai dengan data yang ada, jumlah Kades yang kosong hingga Oktober 2006, sebanyak 65 Kades. Bahkan, ia menandaskan, Kades yang akan berakhir masa jabatannya hingga Maret 2007 mencapai 165 Kades. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemeritah Kabupaten, mengenai kekosongan Kades tersebut. H. Minul meminta kepada masyarakat luas, apabila Pilkades nanti sudah dilakukan, agar tidak menjadikan Pilkades tersebut sebagai ajang perjudian. Karena, akan mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkades itu sendiri. Apalagi, menurut Minul, perjudian itu melanggar peraturan yang ada, dan saat ini menjadi agenda utama pihak Kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian. ( Nita, Esha )