Media Center, Senin ( 24/02 ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang akan dilaksanakan 23 September 2020, bebas dari calon pasangan perseorangan.
Sebab, hingga akhir masa penyerahan berkas dukungan tidak ada satupun orang yang mendaftar.
"Hingga tadi malam, pukul 24.00 WIB, tidak ada tim atau orang yang bersangkutan datang ke KPU untuk menyerahkan berkas syarat dukungan dari calon pasangan perseorangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rahbini.
Penyerahan berkas dukungan Paslon perorangan pada Pilbup di Kabupaten yang memiliki 126 pulau ini dimulai pada (19-23/02/2020). Karena tidak ada yang mendaftar, KPU saat ini akan konsentrasi pada pelaksanaan rekrutmen tim adhoc PPS.
"Saat ini kami akan konsentrasi pada pelaksanaan rekrutmen PPS. Karena, untuk Paslon perorangan hingga batas yang ditentukan tidak ada yang mendaftar," ujar Rahbini.
Syarat dukungan calon perorangan di Kabupaten Sumenep adalah 65.458 foto kopi KTP, setara dengan 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yakni 872.764. Persyaratan dukungan itu minimal tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.
"Penyerahan syarat dukungan untuk Paslon perorangan ini sesuai aturan tidak ada perpanjangan, hanya lima hari sebagaimana telah ditentukan," imbuhnya. ( Nita, Fer )