Media Center, Senin ( 21/10 ) Entah apa yang menjadi daya tarik bagi seorang petani protolan Sekolah Dasar (SD) terjebak dalam lingkaran peredaran narkoba. Mat Bahri (49), menjadi pemakai narkoba jenis sabu yang akhirnya ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mat Bahri, seorang petani berusia (49) tahun ini merupakan warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. Dia ditangkap Sabtu malam (19/10/2019), sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,64 gram yang dibungkus dengan tempat rokok. Satu buah jaket warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu. Satu buah HP merk Samsung Duos warna silver kombinasi hitam. Dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi: M-3438-WA.
“Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan sedang membawa sabu, dan berada di pinggir jalan raya Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, posisi sedang duduk di atas sepeda motor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (21/10/2019).
Dengan adanya BB tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan, karena saat dilakukan penggeledahan tersangka sempat membuang dan menginjak barang bukti dengan kaki sebelah kanan berupa bungkus rokok yang ternyata di dalamnya berisi satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Ketika ditanya, tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pengetrapan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Esha )