Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-04-2005
  • 736 Kali

PETANI GARAM TUNTUT PEMBEBASAN LAHAN PEGARAMAN

Sumenep-Infokom News Room : Keinginan petani garam untuk bertemu dengan Bupati Sumenep beserta jajarannya guna menyalurkan asprirasi atas kehadiran aksi demontrasi mereka di Pemkab Sumenep, Selasa (19/04), akhirnya diterima Assisten Keuangan dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, MM dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumenep, Drs. H. Suud Suganda. Kepada kedua Pejabat Pemkab tersebut, perwakilan aksi demontrasi Yayasan Tanah Leluhur, Moh. Munir meminta agar Pemkab Sumenep ikut memperjuangkan mengembalikan lahan pegaraman ketangan rakyat. Bahkan Munir mendesak agar Pemkab Sumenep tidak lagi menggunakan proses hukum dalam mengupayakan pengembalian lahan pegaraman tersebut, akan tetapi menggunakan kewenangan otonomi daerahnya sebagai penguasa didaerah, sebab jelas Munir, penantian dan perjuangan petani garam di Kabupaten Sumenep sudah berlangsung sekitar lima tahun dan mencapai titik klimaks. Sedangkan pernyataan yang sama juga ditegaskan Koordinator Yayasan Tanah Leluhur (YTL), Misrawi. Menurutnya, dalam praktek dilapangan sebenarnya PT. Garam (Persero) Kalianget telah banyak melakukan pelanggaran hukum, dan selama ini sebagai pemegang hak pakai PT. Garam tidak melakukan penggarapan sendiri, melainkan justru disewakan kepada masyarakat setempat. Disamping itu, PT. Garam telah menghabiskan asset negara, seperti menjual lima kapal yang dulu dimilikinya dan sejumlah gudang dibeberapa daerah juga dijual serta area perumahan karyawan yang tidak terurus dengan baik. Bahkan Misrawi menjelaskan, dalam laporannya kepada Komisi V DPR RI pada tahun 2001 lalu, PT. Garam selalu menanggung kerugian sebesar Rp. 6,7 milyar setiap tahun. Dari hasil pertemuan itu menurut Misrawi, disepakati dalam satu minggu Pemkab Sumenep akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait sengketa lahan pegaraman dengan PT. Garam Kalianget. Bahkan dalam pertemuan itu juga disepakati akan membuat Nota Kesepahaman (MoU) antara petani garam, PT. Garam dan Pemkab Sumenep. Namun demikian, jika dalam waktu satu minggu belum ada kejelasan Misrawi menegaskan, pihaknya bersama seluruh petani garam di lima desa, yakni Desa Pinggirpapas, Karang Anyar, Marengan, Kertasada, dan Kebundadap, akan menutup paksa aktiftas pengolahan garam. ( Yasik, Esha )