Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-06-2006
  • 338 Kali

PETANI GARAM TETAP GARAP PAKSA LAHAN PEGARAMAN

Sumenep-Kominfo News Room : Meskipun PT. Garam sudah melayangkan laporan tindakan dari para petani garam, dengan melakukan garap paksa terhadap lahan garam, namun para petani garam tidak mengindahkan hal itu. Terbukti, Selasa pagi (06/06), para petani garam dari 5 Desa itu tetap melangsungkan aktivitasnya dengan memetak-metak lahan garam. Juru Bicara Petani Garam, Masrawi mengaku, pihaknya menyambut baik tindakan PT. Garam dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres, untuk segera diproses hukum. Masrawi menyatakan, laporan itu sah-sah saja, tapi para petani garam juga tidak akan tinggal diam, karena garap paksa terhadap lahan garam itu, bukan dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang kuat. Menurut Masrawi, para petani garam itu bertindak mengacu pada hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama, antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten, badan pertanahan provinsi dan kabupaten, serta anggota dewan provinsi jatim dan kabupaten, dengan mendata tanah kepemilikan lahan garam tersebut, yang dikemas dalam bentuk rekomendasi. Masrawi menandaskan, apabila PT. Garam tidak menerima atau menolak rekomendasi itu, bukan berarti para petani garam harus mengikuti PT. Garam. Karena, penolakan rekomendasi itu merupakan hak PT. Garam sendiri. Yang penting, petani garam sudah mengikuti prosedur dan kebijakan yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep kepada para petani garam. Masrawi menuturkan, pihaknya akan meladeni proses hukum yang dilakukan PT. Garam tersebut, dengan meminta PT. Garam untuk mengecek status kepemilikan tanah garam itu ke Badan Pertanahan Nasional. Padahal, selama ini para petani garam tidak pernah mempemasalahkan status kepemilikan lahan garam tersebut, yang sudah lama terjadi sengketa kepemilikan, akibat penyerahan yang dilakukan oleh pemerintah Kolonial Belanda ke petani garam. Masrawi mengaku, sebenarnya petani garam hanya ingin menggarap dan mengolah lahan garam, bukan mengambil hak kepemilikan lahan garam tersebut. ( Nita, Esha )