Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-07-2009
  • 551 Kali

Petani Garam Rakyat Al-Jihat Tunggu Putusan PN

News Room, Senin ( 27/07 ) Gugatan hukum yang dilayangkan Yayasan petani garam rakyat Al-Jihat, terkait ingkar janji yang dilakukan PT. Garam (Persero) Kalianget, telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Ketua Yayasan petani garam rakyat Al-Jihat, Imam Sutardjo mengatakan, gugatan ini dilakukan, karena PT. Garam tidak mau memberikan lahan yang seharusnya digarap oleh petani garam. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), pada Januari 2008 lalu, bahwa sisa lahan yang dikerjasamakan dengan yayasan Al-Jihat seluas 8 hektar, adalah hak petani garam. “Kami sudah mengajukan eksekusi kepada PN, karena dianggap PT. Garam tidak mau menyerahkan lahan tersebut, dengan dalih perjanjian Yayasan Al-Jihat sudah diputus, sesuai peraturan terbaru,”katanya. Ia menjelaskan, kalau memang PT. Garam nantinya ingkar janji dan tidak mau menyerahkan lahan garam itu, maka apapun yang terjadi akan dihadapi. “Teman-teman petani garam bertekad menghadapi PT. Garam, tidak lain untuk membela haknya,” terangnya. Dalam proses gugatan hukum ini, yayasan petani garam rakyat Al-Jihat, menunjuk Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi dan Pengembangan Hukum “Kosgoro” Jawa Timur, sebagai kuasa hukumnya. “Kerugian yang dialami petani garam Al-Jihat akibat ingkar janji ini, sebesar Rp. 1,408 milyar,”ungkapnya menambahkan. Sementara, Kepala Bagian Hukum PT. Garam (persero) Kalianget, H. Farid Zahid, SH membenarkan, jika saat ini memang ada proses persidangan di PN Sumenep, atas pencabutan kerjasama PT. Garam dengan Yayasan. “Sekarang memang ada sidang atas pemutusan kerjasama itu. Jadi, mulai saat ini mereka yang tidak mau mengajukan permohonan silahkan menempuh jalur hukum, dan kami pasti hadir dalam persidangan,”tegasnya. H. Farid mengaku, proses hukum yang ditempuh Yayasan Al-Jihat ini merupakan langkah tepat. Sebab, pihaknya tidak menginginkan selalu menunggu pengajuan permohonan penggarapan lahan yang dinilai lamban. ( Nita, Esha )