Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-06-2012
  • 532 Kali

Pesta Shabu, Kades Di Sumenep Bersama 2 Warga Diringkus Polisi

News Room, Jumat ( 01/06 ) Tim Narkoba Polres Sumenep, meringkus 3 warga saat pesta shabu, di sebuah rumah kos di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (31/05) malam. Penangkapan itu awalnya dilakukan terhadap 2 tersangka, yakni berinisial HS (45), berstatus Kepala Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), dengan FS (40), warga Kabupaten Pamekasan, ketika mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, keduanya ditangkap di rumah kos tersebut berikut barang bukti. "Saat diperiksa, para tersangka mengaku kalau shabu itu didapat dari warga Kabupaten Pamekasan, berinisial JR (37), seharga Rp. 400 ribu. Kami pun langsung bergerak menangkap dirumahnya," kata Edy, di Polres Sumenep, Jumat (01/06). Dari tangan tersangka HS dan FS, kata Edy, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 700 ribu, seperangkat alat hisap yang terdapat sisa shabu pada pipet terbuat dari kaca dan telepon genggam (hand phone). "Ketiga tersangka berikut barang bukti sekarang diamankan di Markas Polres Sumenep, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," terangnya. Edy memaparkan, perbuatan para tersangka itu akan diganjar dengan pasal 112 junto pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ungkapnya. ( Nita, Esha )