Sumenep-Infokom News Room : Unit Narkoba Satuan Reskrim Polres Sumenep, Kamis (29/12) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB secara berturut-turut berhasil membekuk 2 tersangka yang diduga menjadi pemakai narkotika jenis sabu-sabu (SS). Kedua tersangka tersebut, yakni Santoso (40) warga Desa Pabian dan Sutrisno (39) warga Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep. Keduanya saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sumenep. Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta SS di sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo Desa Pabian atau di rumah Santoso pada pukul 09.30 WIB. Dan petugas langsung melakukan penyelidikan sekaligus penyanggongan disekitar rumah Santoso. Setelah yakin, polisi melakukan penggerebekan, sehingga Santoso tertangkap tangan saat masih menghisap sabu-sabu. Santoso yang digelandang ke Mapolres Sumenep dan langsung diinterogasi. Dalam periksaan awal tersebut, Santoso mengaku sedang mengisap sabu-sabu bersama Sutrisno. Namun, Sutrisno keburu keluar rumah Santoso. Petugas langsung memburunya dan Sutrisno berhasil dibekuk di Jalan KH. Mas Mansyur, tepatnya di depan Kantor Samsat. Dari tangan Santoso, polisi menyita 1 poket SS dengan berat sekitar 0,24 gram, 1bendel plastik ukuran kecil, 1 plastik yang dipotong, 1 botol berisi air, 1 sedotan plastik putih yang dipotong, 2 pipet terbuat dari kaca, 1 potongan aluminium yang semuanya diduga masih menyisakan kandungan SS, 1 korek api, 1 telepon genggam merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu. Sedangkan di rumah Sutrisno, polisi menemukan sejumlah barang yang mencurigakan. Antara lain, 8 sedotan plastik putih, 1 botol minyak, 1 alat penyambung sedotan, pecahan pipet, 2 korek api, 1 botol kecil, 1 alat bakar, dan 1 botol warna kuning. Saat ini, semua barang yang diperoleh dari tersangka, diamankan sebagai barang bukti (BB). Dalam pemeriksaan, Santoso mengaku memperoleh SS itu dari seseorang yang tak dikenal di Ujung Kamal Bangkalan, sedangkan Sutrisno mengaku baru menghisap SS bersama Santoso. Kedua tersangka langsung dilakukan pemeriksaan urine, dan ternyata positif mengandung amphetamin. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskim IPTU Mohammad Kholil mengatakan, ancaman sanksi hukum yang akan dijatuhkan pada kedua tersangka itu, sedikit berbeda. Polisi akan menjerat Santoso dengan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 2, 3, 4 dan 5 UU Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan Sutrisno akan dijerat pasal 62 subs pasal 60 ayat 3 dan 5 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan saat ini kedua tersangka akan dikenakan penahanan selama penyidikan. ( Ong, JuP-02, Esha )