Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-12-2012
  • 398 Kali

Pesimis, Perusahaan Bisa Bayar Karyawan Sesuai UMK 2013

News Room, Rabu ( 26/12 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, tidak yakin perusahaan diwilayah setempat mampu membayar para pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM menjelaskan, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2013 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 965.000,00. Dan, ini meningkat dibandingkan tahun 2012, senilai Rp. 825.000,00 per-bulan. “UMK Sumenep tahun 2013 memang lebih tinggi dibandingkan tahun 2012. Keputusan itu, sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumenep,”katanya. Namun, kata H. Didik, besaran UMK tahun 2013 tersebut, justru akan menimbulkan persoalan baru. Bahkan, pihaknya pesimis perusahaan di Sumenep akan mampu membayar para karyawannya. “Kalau mengacu pada tahun 2012, berdasarkan data hampir 20 persen perusahaan yang sebagian besar bergerak di bidang usaha pertokoan, belum menggaji karyawannya sesuai UMK. Nah, dengan kenaikan UMK ini, kami justru pesimis hak pekerja bisa terpenuhi,”terangnya. H. Didik mengungkapkan, meski UMK Sumenep tahun 2013 dianggap memberatkan para pengusaha, namun mereka wajib melaksanakan membayar para pekerjanya sesuai UMK. “Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh perusahaan di Sumenep, untuk mendata perusahaan mana saja yang membayar pekerjanya menyesuaikan UMK atau tidak,”ujarnya. H. Didik mengaku, bahwa ada sejumlah perusahaan di Sumenep yang sudah mengajukan permohonan keberatan atas keputusan UMK tersebut, kepada Gubernur Jawa Timur. “Disnakertrans Sumenep akan mendapat tembusannya. Hingga saat ini, di Sumenep memang informasinya ada sejumlah perusahaan yang mengajukan permohonan itu, tapi jumlahnya kami belum tahu karena belum dapat tembusannya,”pungkasnya. ( Nita, Esha )