News Room, Rabu ( 23/06 ) Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya, wajib hukumnya untuk mengikut sertakan karyawannya pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sebab, para pekerja juga memiliki hak untuk terlindungi keselamatannya dalam bekerja. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep terus berupaya melaksanakan sosialisasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Sumenep untuk melaksanakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan dan Pelatihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. Nuzanni Saidi. Ia mengungkapkan, sesuai isi dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dan PP Nomor 14 tahun 1992 tentang Program Penyelenggaraan Jamsostek. Yakni, bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang, wajib melaksanakan itu. “Disamping itu merupakan aturan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, juga untuk melindungi para pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja dan sebagainya,â€Âungkapnya. Dijelaskan, salah satunya yang diatur dalam PP tersebut mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan main yang harus dilaksanakan. Yakni, dengan ancaman pidana 6 bulan penjara atau denda Rp. 50 juta, bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada Jamsostek. Diakui Nuzanni, hingga saat ini memang masih ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang pekerja, namun belum mengurus Jamsotek bagi pekerjanya. Karena itu, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada perusahaan tersebut untuk mengikuti aturan. “Kami memang baru melakukan pendekatan secara persuasif, namun jika pada akhirnya mereka tetap ngotot tidak mengindahkan aturan yang ada, maka kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan sanksi terhadap perusahaan tersebut,â€Âtambahnya. ( Ren, Esha )