News Room, Jumat ( 26/08 ) Hingga akhir bulan Agustus 2016, sebanyak empat perusahaan rokok di Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum melakukan pembelian tembakau rajangan. Padahal, sebagian petani tembakau di wilayah setempat sudah mulai memanen tembakaunya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Abd. Madjid, S.Sos., M.Si, menjelaskan, jika mengacu pada bulan Agustus tahun lalu, perusahaan rokok sudah mengajukan izin pembelian tembakau rajangan. Namun, tahun ini di waktu yang sama, belum ada satu pun perusahaan rokok yang mengajukan izin pembelian tembakau rajangan.
"Kami belum menerima adanya surat pengajuan izin pembelian tembakau rajangan dari perusahaan rokok yang ada di Sumenep," kata Madjid, Jumat (26/8/2016).
Empat perusahaan rokok yang biasa membeli tembakau petani diantaranya wakil kuasa pembelian tembakau PT. Gudang Garam Tbk dan satu perusahaan lokal milik H. Imam, masing-masing di Kecamatan Guluk-guluk, dua perusahaan di Kecamatan Batuan yakni wakil kuasa pembelian tembakau PT. Gudang Garam Tbk Patean dan Wismilak.
“Dalam surat izin yang biasa kami keluarkan, nantinya akan tertera tanggal buka pembelian tembakau dan juga hari terakhir pembeliannya,” terangnya.
Madjid mengungkapkan, sesuai surat izin yang dikeluarkan BPPT, tanggal awal dan akhir pembelian tembakau akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan rokok, karena pemerintah sifatnya hanya memberikan izin.
“Kami (BPPT,Red) cuma keluarkan izin pembelian tembakau rajangan. Yang menentukan kapan awal dan akhir pembelian tembakau itu biasanya ditentukan oleh masing-masing perusahaan,” ungkapnya.
Ia memastikan jika saat ini masih belum ada perusahaan rokok di Sumenep, yang melakukan aktivitas pembelian tembakau rajangan. ( Nita, Fer )