Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-01-2014
  • 3897 Kali

Perubahan Batas Usia Pensiun, Masa Kerja PNS Diperpanjang

News Room, Kamis ( 09/01 ) Perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi berlaku tahun ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan bahwa PNS yang memasuki usia 56 tahun pada Januari tahun ini akan otomatis mengalami perpanjangan masa kerja sesuai dengan masa pensiun masing-masing. Sekretaris Kemen PAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Pebruari 2014 ke atas, otomatis diperpanjang 2 tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis mengenai perpanjangan tersebut akan diterbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN,:tuturnya di Jakarta, kemarin (08/01). Perubahan batas usia pensiun PNS ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru. UU tersebut masih dalam proses ditandatangi Presiden. Menurut ketentuan, UU ASN berlaku paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR. UU tersebut disahkan DPR pada 19 Desember 2013. Itulah yang kemudian menimbulkan kebingungan di kalangan PNS yang tahun ini memasuki usia 56 tahun. Mereka bingung, apakah langsung masuk pada UU ASN baru atau memasuki masa purna. Tasdik mengatakan, perubahan batas usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun memang berdampak besar. Masa pensiun sekitar 11 ribu PNS akan tertahan. Mereka mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS sampai beberapa tahun ke depan. UU ASN juga menegaskan, pemberhentian PNS. Pemberhentian dengan hormat dilakukan, antara lain, karena yang bersangkutan meninggal, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, dan perampingan organisasi. “Selain itu, PNS bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Yakni, jika melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat,”ungkapnya. Sementara itu, pemberhentian dengan tidak hormat akan dilakukan pada PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 atau dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. PNS dipecat dengan tidak hormat jika menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan dihukum penjara minimal 2 tahun, karena tidak pidana berencana. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan. ( JP, Esha )