News Room, Rabu ( 30/04 ) Sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tahun 2013, khususnya di Kecamatan Dasuk, Selasa kemarin (29/04) di Pendopo Kantor Camat setempat dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD), dan Pertanggung Jawaban Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) tahun anggaran 2013. Camat Dasuk, Drs. Sujarno, MH mengatakan, pengguliran dana bantuan PNPM-MP adalah proses dan tatacara perputaran modal usaha yang berasal dari pengembalian pokok pinjaman, serta ditambah pembayaran jasa pinjaman oleh masyarakat. Sedangkan pengguliran dana tersebut bertujuan untuk menjamin pelestarian dan pengembangan bantuan usaha ekonomi, sehingga akan menjadi dana abadi yang dapat dimanfaatkan terus-menerus, dan mudah dijangkau oleh masyarakat miskin. Sementara itu Ketua UPK Kecamatan Dasuk, Iskandar Saleh, SE ketika menyampaikan pertanggung jawabannya, bahwa UPK yang merupakan bagian dari unit pelaku PNPM-MP di tingkat Kecamatan, dibentuk dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD), yang berfungsi melaksanakan pengelolaan kegiatan PNPM-MP meliputi prasarana sosial ekonomi bagi kesehateraan masyarakat. Berfungsi sebagai mediator sekaligus fasilitator dalam setiap pertemuan antar Desa di wilayah Kecamatan untuk melakukan MAD, serta mengelola dana operasional yang diterimakan di Kecamatan untuk digunakan sebagai biaya operasional. Kemudian, UPK bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penguatan kelompok usaha ekonomi produktif (UEP) dan kelompok usaha Simpa Pinjam Perempuan (SPP), agar dana yang dikelola dapat digunakan selam berkelanjutan. ( JuP-07, Esha )