News Room, Rabu ( 18/02 ) Pemusnahan air minum dalam kemasan dari 5 merk milik PT. Gunung Artha Manunggal (GAM) sebanyak 5.247 karton, pada Senin (16/02) kemarin, yang dikatakan karena airnya keruh, ternyata dibantah keras oleh perusahaan tersebut. Alasan pemusnahan itu, dikarenakan hanya kesalahan pencantuman alamat pada label saja yang mengatakan air pandaan. Tapi, bukan karena airnya keruh atau tidak layak untuk diminum atau dikonsumsi. Penanggung Jawab PT. Gunung Artha Manunggal, Edi Purwanto, menjelaskan, bahwa pemusnahan itu memang bukan persoalan airnya keruh, tapi murni karena kesalahan pencantuman label saja. Sebagai perbaikan itu, pihaknya sudah menyelesaikan semua persyaratan, terutama mengenai SNI (standar nasional indonesia) maupun MD penggunaan asal sumber yang digunakan memproduksi air dalam kemasan itu. “Jadi, tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak memperbolehkan memproduksi ataupun menjual air dalam kemasan itu. Kita sangat sah dan legal untuk memproduksi air minum dalam kemasan,†kata Edi, ketika menggelar jumpa pers, Rabu (18/02) siang. Ia menerangkan, mutu kualitas dari air sumber itu sudah diuji oleh Laboratorium terakreditasi Jakarta dan Surabaya, diantaranya lababoratorium Sucofindo. “Hasil test dari laboratorium itu, air yang terkandung dalam sumber itu sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) termasuk point kadar air tersebut,â€Âterangnya. Untuk itu, kelima produk air minum dalam kemasan, yakni Ceria, Gloria, Refil, Vito, dan AAI (DAI), kata Edi, sudah bisa diproduksi lagi, dengan mengganti label air Pandaan menjadi air Saronggi. “SNI itu bisa dikeluarkan, karena kandungan sumber air Saronggi sangat bagus, dan layak dikonsumsi,â€Âtegasnya. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Susianto, mengatakan, bahwa air sumber Saronggi itu layak untuk dikonsumsi. “Hal itu sudah melalui test di laboratorium Jakarta dan Surabaya oleh PT. GAM, sehingga keluar SNI dan MD. Jadi, kadar air dari sumber Saronggi tidak akan membahayakan bagi konsumen,â€Âujarnya. Hanya saja, pihaknya berharap kepada perusahaan itu, supaya mengganti label air minum dalam kemasan, dengan menggunakan air Saronggi bukan air Pandaan. Sedangkan, Tim Perijinan Pemerintah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Sadik, S.Sos menerangkan, dengan adanya SNI dan MD yang sudah dikantongi PT. GAM, maka tidak ada lagi yang perlu diragukan. “Jadi, kualitas air maupun perusahaan sudah tidak diragukan lagi,â€Âungkapnya. Menurutnya, untuk mendapatkan mutu kualitas air ini sudah melalui tahapan-tahapan proses maupun harapan dari Balai Pengawas Obat dan Minuman (BPOM), baik melalui survey Provinsi maupun pusat, sehingga dikeluarkan SNI dan MD. “Kedepannya, perusahaan itu boleh melakukan produksi baru maupun mengeluarkan label baru,â€Âpungkasnya menambahkan. Diharapkan, dengan adanya SNI dan MD ini, PT. GAM, akan mampu melayani kebutuhan konsumen air minum dalam kemasan di Kabupaten Sumenep, dan Masyarakat Madura pada umumnya. ( Nita, Esha )