Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-02-2005
  • 588 Kali

PERSIAPAN PEMILIH PADA PELAKSANAAN PILKADA LANGSUNG

Sumenep-Infokom News Room : Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100/1096.Set, tanggal 22 Desember 2004 prihal Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadasung), dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 470/289/011/2005 tanggal 12 Januari 2005 prihal Persiapan Data Pemilih Pilkada, serta Surat Kepala Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur Nomor : 300/0241/212.3/2005 tanggal 28 Januari 2005 perihal Persiapan Pemilih Pilkada Langsung, maka sehubungan hal tersebut Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM melalui suratnya Nomor : 270/51/435.205/2005 tanggal 08 Pebruari 2005 meminta perhatian kepada Camat se Kabupaten Sumenep tentang beberapa hal sebagai berikut : 1. Melaporkan kondisi dan kesiapan Kecamatan dalam mendukung updating data masyarakat pemilih, dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melibatkan aparat RT, RW, Desa/Kelurahan, 2. Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait, serta melaporkannya kepada Bupati Sumenep Up. Kepala Badan Pembina Kesbang dan Linmas pada kesempatan pertama, 3. Memantau keberadaan dan kondisi kepengurusan Partai Politik setempat, serta aktivitas masyarakat non lembaga politik yang ada di Kecamatan, 4. Melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi kepada seluruh komponen masyarakat, baik suprastruktur maupun infrastruktur mengenai penyelenggaraan Pilkadasung, 5. Melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi potensi gangguan, eksternal maupun internal, 6. Menginventarisasi dan menganalisa komposisi elite Partai Politik dan elite lokal lainnya dalam kaitan dengan dukungan terhadap Calon Kepala Daerah, 7. Meningkatkan dan mengembangkan budaya politik demokratis pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkadasung. Bupati Sumenep dalam bagian akhir suratnya yang tembusannya juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan Instansi terkait termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep itu menegaskan, agar hal tersebut dapatnya dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta melaporkan setiap perkembangan dan dinamika yang mengakibatkan keresahan masyarakat kepada Bupati melalui Badan Pembina Kesbang dan Linmas Kabupaten Sumenep pada kesempatan pertama. ( Esha, Im )