Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-06-2008
  • 3787 Kali

Perpanjang STNK Bisa Melalui Kantor Pos Terdekat

News Room, Sabtu ( 28/06 ) Pelayanan pajak bermotor bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Kabupaten Sumenep tidak perlu lagi bersusah payah melakukan perpanjangan STNK di Kantor Samsat. Sebab terhitung Januari 2008 untuk pengurusan perpanjangan surat-surat sepeda bermotor itu sudah bisa menggunakan jasa PT. POS Indonesia terdekat. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala PT. Pos Sumenep, Suwanto, bahwa pelayanan pajak bagi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat. Ini merupakan sebuah bentuk kerjasama yang dijalin antara PT. POS, Kantor Samsat, UPTD Pelayanan Pajak Daerah Jawa Timur di Sumenep dan Jasa Raharja. Pelayanan tersebut, dinilai cukup efisien dan efektif dari segi biaya maupun waktu. Sebab masyarakat tinggal menyerahkan berkas-berkas dan biaya prangko pengiriman dan balasan, dan hasilnya sudah bisa diterima di Kantor Pos dalam waktu sehari untuk lingkup Kecamatan Kota. Sedangkan untuk Kecamatan daratan di Kecamatan Kota Sumenep dan kepulauan menunggu tiba pengirimannya seperti paket-paket surat lainnya. Ketika ditanya mengenai harga prangko pengirimannya, menurut Suwanto disesuaikan dengan lokasi alamtnya. Adapun untuk dalam Kota, cukup dipungut biaya pengirimansebesar Rp. 10.000,- ditambah dengan biaya perpanjangan. Sedangkan antar Kecamatan di Daratan biaya pengirimannya sebesar Rp. 20.000,00 dan untuk kepulauan karena menggunakan sarana transportasi laut sebesar Rp. 30.000,00. Bilamana terjaring operasi kelengkapan kendaraan bermotor, rezi pembayaran dari PT. Pos nanti bisa digunakan tanda bukti. Menurut Suwanto, sejak Januari hingga akhir Juni 2008, sudah + 60 orang yang menggunanakan jasa tersebut. Sedangkan untuk kepualauan khususnya di pulau Kangean sejak adanya sweping beberapa waktu yang lalu, benjumlah 20 orang yang melakukan perpanjangan dengan layanan ini.. Untuk pelayanan antar kabupaten dan daerah memang diakui Suwanto belum dilakukan, namun hanya sebatas melayani pengiriman dokumennya saja. Sementara untuk melayani perpanjangan baru, di Kabupaten Sumenep dilakukan masih dalam taraf uji coba, adapun realisasinya kemungkinan akan dilakukan pelayanan secara bertahap. (Ren,Gun)