News Room, Kamis ( 26/08 ) Dalam pelaksanaannya wakaf uang maupun dalam bentuk harta lainnya yang diwakafkan seseorang kepada lembaga maupun perorangan, perlu dengan segera dilakukan sertifikasi. Hal tersebut sebagai upaya, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Misalnya, saja ketika melaksanakan wakaf terhadap tanah, untuk segera mensertifikatkan tanah tersebut, sehingga legalitasnya terjaga dengan baik. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Slamet kepada News Room mengungkapkan, pembinaan yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Sumenep dengan Kanwil Kementerian Agama Madura kepada para Kepala KUA, Nadhir, Takmir mesjid dan Tokoh masyarakat. Hal tersebut diharapkan dalam pelaksanaannya untuk betul-betul dapat diterapkan sesuai petunjuk yang ada. āDiharapkan, melalui para penyelenggara zakat dan wakaf dapat lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, serta para tokoh masyarakat juga dapat membantu memberikan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan Agama maupun hukum yang ada. Ditambahkan, pembinaan kepada para penyelenggara zakat dan wakaf memang setiap tahun dilaksanakan, agar terus ada peningkatan dan menambahan penyadaran bagi masyarakat muslim khususnya dalam pelaksanaan manajemen zakat dan wakaf. ( Ren, Esha )