Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-05-2009
  • 542 Kali

Perlunya Pengawasan Perusahaan Pasca Jembatan Suramadu

News Room, Jum’at ( 22/05 ) Dengan semakin banyaknya perusahaan yang akan bermunculan, baik dalam skala besar maupun kecil di Sumenep pasca Jembatan Suramadu nanti, diharapkan Dinas terkait mulai mempertegas aturan terhadap perusahaan. Sebab selama ini, dari beberapa perusahaan yang ada, masih banyak yang tidak melaksanakan aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut diungkapkan Aktifis LSM SCC (Sumenep Crisis Centra), Deky Purwanto, SH. Menurutnya, sekarang saatnya dinas tenaka kerja Disnaker mulai menerapkan sanksi tegas. Sebab, hal itu akan menjadi barometer dalam menerapkan aturan main yang berlaku. “Kami lihat, cukup banyak perusahaan yang ada saat ini, baik perusahaan maupun para pengusaha lainnya, seperti usaha pertokoan, makanan, barang-barang elektronik dan semacamnya yang belum memenuhi aturan UMK yang ada,“ujar Deky. Disamping itu, tegas calon anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 ini, masih belum adanya organisasi buruh yang kapabel di Sumenep, sehingga membuat kondisi buruh lemah. Karena tidak ada persatuan buruh yang bisa membela hak-hak buruh sendiri. Padahal, dengan persatuan buruh akan lebih intens dalam berjuang membela hak-hak buruh, sehingga akan ada keseriusan emosional bagi perusahaan dalam memikirkan kesejahteraan pekerjanya. Karena itu, Dinas terkait harus betul-betul melakukan pengawasan terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan memiliki tanggung jawab kepada para pekerjanya yang telah memberikan jasa tenaga untuk perusahaan tersebut. Karena itu perlu dilakukan sanksi yang tegas, agar kecendrungan perusahaan memberlakukan sistem kerja tidak sesuai aturan dan melakukan PHK sepihak, tidak terjadi lagi. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengaku terus melakukan sosialisasi, pembinaan dan pemantauan terhadap beberapa perusahaan di Sumenep. Bahkan, pihaknya seringkali memberikan surat peringatan terhadap perusahaan maupun pengusaha yang memiliki banyak pekerja untuk benar-benar melaksanakan kebijakan pemberian upah sebagaimana aturan UMK yang ada. "Kita sudah sering melakukan pengecekan langsung ke masing-masing perusahaan maupun pengusaha pertokoan dan sebagainya. Namun, soal sanksi, kita memang baru melakukan pendekatan dengan cara upaya penyelesaian masalah,"ujar H. Madani. Karena itu, pihaknya selalu menfasilitasi semua persoalan yang terjadi dengan cara musyawarah. Dicontohkan, pada tahun 2008 lalu, sehubungan adanya laporan dari bebarapa karyawan perusahaan Es di Sumenep untuk mendapatkan pesangon, karena sudah cukup lama bekerja. Akhirnya para karyawan mendapatkan haknya memperoleh pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan dari perusahaan yang memberhentikannya karena sudah tidak beroperasi lagi. ( Ren, Esha )