News Room, Sabtu ( 02/01 ) Penyuluhan hukum yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep 2010 akan lebih dimaksimalkan untuk menyentuh semua kalangan. Karena itu, juga diperlukan peran Pemerintahan dibawah seperti Kecamatan dan Desa untuk menindak lanjuti kepada masyarakat yang kemungkinan belum tersentuh maupun mamsih awam dalam menafsirkan berbagai persoalan hukum. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, SH, MH kepada News Room. Menurutnya, selama ini pihaknya bersama pihak terkait memang memiliki program penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan hingga Desa di Sumenep. “Namun, kami mengharapkan setiap ada persoalan penting yang memang sangat perlu dilakukan pemahaman lebih detail terkait persoalan hukum maupun aturan seperti Peraturan Daerah dan sebagainya perlu dilakukan secara khusus,â€Âujar Titik. Dicontohkan, terkait pelaksanaan Pilkades misalnya, pihak pelaksana mungkin bisa difasilitasi Pemerintahan Desa maupun Camat setempat, dapat diberikan pemahaman secara detail terhadap berbagai aturan main yang menyangkut persoalan hukum, teknis pelaksanaan, dan syarat-syarat yang diatur oleh Undang Undang, Peraturan Bupati serta Peraturan Daerah yang berlaku. Diakui Titik, selama ini sebenarnya Camat hingga Kepala Desa serta Panitia Pilkades sudah banyak yang melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum. Namun, terkadang pada pelaksanaannnya dibawah, Panitia terkadang lalai dengan berbagai aturan yang seharusnya ditempuh dalam setiap pelaksanaan Pilkades. Salah satunya terkait dengan beberapa persoalan Pilkades beberapa waktu lalu, seharusnya setiap tahapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari penetapan Panitia, pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga pada pelaksanaan dan hasil rekapitulasi perhitungan suara, harusnya dibuatkan berita acara. Dengan berita acara itu sudah tidak ada persoalan yang dilangkahi. Dan apabila ada pihak-pihak yang masih belum puas dan sebagainya, mereka sudah siap dengan berita acara tersebut. Dan siapapun silahkan mengajukan keberatan dengan cara-cara yang benar dan sesuai peoses hukum yang ada. “Jadi, jika semua dilakukan dengan proses yang benar, maka tidak akan ada peluang dan pelanggaran yang terjadi. Artinya, selama Panitia melaksanakan sesuai ketentuan dan bersikap netral serta tidak memihak pada salah satu calon, maka pelaksaan Pilkades tidak akan ada masalah,â€Âpungkasnya. ( Ren, Esha )