Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-08-2008
  • 444 Kali

Perlunya Kesadaran Masyarakat Tentang Lingkungan Hidup

News Room, Jum’at ( 23/05 ) Kelestarian lingkungan hidup merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk memelihara kerusakan, pencemaran serta melestarikannya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep yang diwakili Kasie Penata Usahaan Hasil Hutan dan Perkebunan, H. Budi Pranajaya dalam acara pembinaan dan pengendalian, pencemaran lingkungan hidup, Kamis kemarin (28/08) di Pendopo Kecamatan Gapura, yang diikuti Muspika, Kepala Desa, BPD, Tokoh masyarakat, pemilik hutan rakyat, Gapoktan, pengusaha kayu, dan pengusaha angkutan. H. Budi Pranajaya mengharap agar para Perangkat Desa, BPD, Alim Ulama serta tokoh masyarakat, unsur Pemuda dan Perempuan, mampu berperan aktif menyampaikan kepada lapisan masyarakat sekitarnya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, demi kesejahteraan masyarakat. Dibagian lain Camat Gapura yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Drs. Muzanni Saidi minta warga masyarakat di Kecamatan Gapura agar dapat menjaga, memelihara pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta mampu melestarikan dari masa kini hingga pada masa yang akan datang, sebab masalah kelestarian lingkungan hidup itu merupakan titipan untuk anak cucu kita kelak. Sedangkan materi pembinaan juga disampaikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Unsur Satpol PP, serta dari unsur Polres Sumenep. ( JuP-15, Esha )