News Room, Rabu ( 11/05 ) Permasalahan status hukum bekas tanah Kas Desa Kebunagung Sumenep di Desa Patean yang menjadi lahan Universitas Wiraraja Sumenep, menurut Praktisi Hukum Ach. Novel harus segera diselesaikan. Terkait hal ini Novel berharap ada Tim Khusus yang dibentuk oleh Pemkab Sumenep terkait masalah proses ruislag.
"Jadi, ruislag atau tukar guling percaton Desa itu harus melalui mekanisme yang berlaku, sehingga mestinya harus ada Tim Khusus yang mengkaji masalah ini,"kata salah satu pengacara senior Sumenep ini pada Media Center.
Terkait masalah tukar guling tersebut, menurut Novel, mekanismenya harus ada persetujuan Bupati sebelum meminta persetujuan Gubernur. Tanah pengganti juga harus bernilai lebih ekonomis.
"Masak, tanah yang produktif di Desa Patean ditukar dengan tanah yang lebih rendah nilai ekonomisnya,"ujar Novel.
Seperti diketahui, area pertanahan Desa Patean merupakan area tanah yang produktif. Di sekitar jalan utama Sumenep-Pamekasan, khususnya di Desa Patean memang sejak dahulu hingga kini merupakan lahan tani yang biasa ditanami padi.
Kenyataan ini rupanya disadari betul oleh Desa Kebunagung. Apalagi dalam kasus tukar guling, seharusnya nilai tanah ganti seimbang. “Bahkan tidak hanya seimbang dalam hal produktivitas, namun juga semestinya lebih luas,”kata Fajar Nur Alam, Kepala Desa Kebunagung.
Fajar mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Desa. Di dalam Undang-Undang tersebut memang disebutkan mengenai masalah tukar guling. Intinya, tukar guling harus menguntungkan bagi Desa pemilik tanah asal yang ditukar tersebut.
Mengenai tanah ganti yang didapat Desa Kebunagung, yaitu di Desa Sendir yang disebut sebelumnya, menurut Fajar bukan tanah yang produktif, sehingga meski lebih luas, tidak ada hasil yang bisa dituai oleh Desa Kebunagung.
“Ini jelas sangat merugikan masyarakat Desa kami. Ini bisa membuat PA Desa menjadi minim. Jadi, tuntutan kami harus ada ganti yang sesuai Undang-Undang. Unija sudah banyak menikmati keuntungan di atas bekas tanah percaton kami,”kata Fajar. ( Farhan, Esha )