Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-11-2017
  • 1664 Kali

Perkosa Seorang Janda, Pemuda Sumenep Masuk Bui

Media Center, Jumat ( 24/11 ) Setelah perkosa seorang janda berinisial WD (22), warga Dusun Rabe, Desa Angkatan Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seorang pemuda masuk bui atau sel tahanan Polsek Kangean.

Aksi bejat pada 10 November 2017 lalu, pelaku atas nama Kholil Rahman (25), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-jang akhirnya ditangkap tadi malam (23/11).

Kejadian pemerkosaan tersebut bermula saat korban pulang dari toko yang dijaganya. Setelah sampai di rumahnya atau di rumah Buhari, tempat korban menumpang hidup, di Dusun Bunut, Desa Duko, korban langsung mandi di kamar mandi yang ada di rumah tersebut.

"Tiba-tiba datang pelaku (Kholil Rahman, Red) dan langsung mengetuk pintu kamar mandi yang di dalam kamar mandi itu ada korban (WD),"kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (24/11).

Pelaku langsung mengajak korban berhubungan badan layaknya suami isteri. Namun korban menolak dan berteriak minta tolong. Pada saat itu juga tidak terdengar suara lagi. Bahkan suara pelaku yang sebelumnya mengajak berhubungan itu sudah tak terdengar. Dikira oleh korban, pelaku sudah pergi.

"Lalu korban keluar dari dalam kamar mandi dan ternyata pelaku bukan sudah pergi, namun bersembunyi di ruang tengah di samping TV,"terangnya.

Selanjutnya korban berlari hendak masuk kembali ke kamar mandi. Namun pelaku mengejar dan merangkul serta menyeret ke kamar dan saat itulah datang 2 orang teman pelaku yang tidak diketahui identitasnya, membantu memegang dan membaringkan korban di lantai. Lalu pelaku membuka pakaian korban dan menyetubuhi.

"Sedangkan ke 2 temannya memegangi kedua tangan, serta membungkam mulut korban dan setelah tersangka puas melampiaskan nafsunya, temannya juga melakukan hal yang sama secara bergantian, dan selanjutnya ketiganya melarikan diri,"ceritanya.

Akibat kejadian tersebut, satu orang pelaku atas nama Kholil Rahman diamankan di Polsek Kangean. "Sementara 2 pelaku lain kami nyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),"tukas Suwardi. ( Nita, Esha )