Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-01-2012
  • 1521 Kali

Perjuangan AKD Untuk Membangun Desa Mulai Daerah Hingga Pusat

News Room, Senin ( 02/01 ) Peran dan kiprah Asosiasi Kepala Desa sebagai Ormas yang terbentuk sejak 2004 lalu, memiliki tantangan, untuk mampu berbicara ditingkat nasional dengan mengusung berbagai program desa, sebagai bentuk kepedulian dalam rangka memajukan Desa. Hal tersebut diungkapkan Ketua AKD Sumenep, H. Farki Praseno, tadi siang Senin (02/01). Menurutnya, salah satu perjuangannya, yakni pengajuan tentang Undang-Undang Desa yang kini sedang digodok dan bahkan tinggal menunggu pengesahan dari orang nomor satu di Republik ini. “Undang-undang Desa yang diperjuangkan oleh AKD kini sedang digodok bahkan tinggal pengesahan dari Bapak Presiden Bambang Susilo Yudoyono,”ungkapnya. Menurutnya, kiprah AKD ditengah-tengah percaturan politik regional maupu nasional, telah menunjukkan kiprah yang positif, bahkan mampu mewarnai kebijakan-kebijakan pemerintah di daerah maupun kebijakan pemerintah pusat. Bahkan, untuk menggolkan rancangan UU Desa itu pihaknya bersama dengan teman-teman AKD se Jawa Timur pada 30 Januari 2012 mendatang bakal menanyakan kembali tentang kapan disahkannya UU Desa tersebut. Farki berharap tuntutan AKD yang digotong ke pusat, itu akan menjadi sebuah realita, meski tidak keseluruhan tuntutan bisa dipenuhi. Namun paling tidak, ada beberapa item dari sepuluh tuntutan yang harus gol. Ada beberapa item yang sangat diharapkan agar tuntutan itu bisa diakomudir, seperti dana blockgrant 10 persen dari APBN, Otonomi Desa dan jabatan Kepala Desa. “Setelah perjuangan ini mendapat berhasil, kami dari AKD baru bisa menentukan langkah berikutnya,”tambah Kades Sera Kecamatan Lenteng ini. Namun, yang pasti tegas Farki, organisasi yang ia pimpin di Sumenep , pastinya adalah memperjuangkan dan pemberdayaan Desa. Sebab tujuan awal dibentuknya organisasi kepala desa adalah untuk media komunikasi antar kepala desa. Terkait berbagai persoalan, baik tentang kebijakan pemerintah terhadap kepala desa maupun program-program Kepala Desa yang bisa dikomunikasikan dengan baik. Menurutnya, AKD akan selalu kritis terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Selama ini ia melihatnya, Desa sebagai penerima kebijakan pemerintah daerah selalu menjadi penonton, sehingga pekerjaan yang berupa proyek yang dikerjakan oleh rekanan di desa setempat usianya hanya seumur jagung, karena desa tidak dilibatkan. Pihaknya bersyukur, setelah berobahnya pemerintahan kini aspirasi desa mulai diperhitungkan bahkan AKD selalu dilibatkan dalam berbagai kebijakan yang digelontorkan ke Desa. “Mengingat AKD kini selalu dilibatkan dalam banyak hal oleh pemerintah daerah, maka kedepan AKD akan mempersiapkan SDM yang siap pakai ketika ada program pemerintah yang diperuntukkan untuk desa.”pungkasnya. ( Ren, Esha )