Media Center, Kamis ( 14/02 ) Pemerintah menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online atau Online Singel Submission (OSS) untuk memberikan kejelasan dan kenyamanan kepada investor.
Ketua Tim Persiapan OSS Pusat, Muwasiq M. Noor mengatakan, OSS lahir sebagai bentuk perhatian Presiden salah satu sebabnya adalah realisasi investasi di Indonesia yang ternyata hanya mencapai angka 20 persen. Karena itu, agar investor semakin banyak berinvestasi di daerah Indonesia perlu ada kebijakan yang mempermudah pengurusan perizinan berusaha, yang selama ini menjadi salah satu kendala.
“Masalah utama investasi itu adalah perizinan yang harus dilakukan perbaikan regulasi, sehingga Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online, guna memberikan kenyamanan bagi investor berinvestasi di seluruh daerah.” tegasnya usai Sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Singel Submission (OSS), di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (14/02/2019).
Dia menyatakan, dengan OSS itu ada penyeragaman standarisasi pelayanan perizinan, format izin dan pengawasan pada semua daerah. Yang jelas OSS bukan hanya untuk pengusaha perorangan atau tingkat lokal namun bisa dimanfaatkan oleh investor.
“Kalau pelayanan perizinan ada standart-nya secara nasional, tentu tidak membingungkan investor untuk berinvestasi di seluruh daerah di Indonesia, mengingat proses permohonan izin itu sama tidak ada perbedaan baik di pusat maupun di daerah.” tuturnya.
Muwasiq M. Noor mengungkapkan, sistem OSS mengintegrasikan dan menginterkoneksikan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sehingga pelayanan perizinan dapat dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
“Sistem OSS itu terintegrasi dengan instansi lain secara online, misalnya untuk membuktikan kevalidan data KTP pemohon ke Dukcapil, NPWP mengeceknya ke Kantor Pajak, dan Sertifikat tanah ke Pertanahan.” tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus menyempurnakan aplikasi sistem OSS supaya dalam pelaksanaannya tidak ada kendala termasuk kebutuhan pelaku usaha dalam proses perizinannya.
“Sistem terintegrasi dengan berbagai kementerian atau lembaga untuk penerbitan izin masih baru jadi perlu penyempurnaan sambil melayani masyarakat, dan sistemnya menggunakan
Indonesia National Singel Window (INSW). Melalui sistem ini, diharapkan memperbaiki iklim investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.” pungkasnya. ( Yasik, Fer )